Alaku
Alaku
Alaku

7 Anak Disidang Terkait Kasus Pencurian Dengan Pemberatan,Dinnar : Pelaku Sudah Mengakui Perbuatannya

  • Share

InfoBengkulen.com.- jaksa penuntut Umum Dinar Woleka SH.MH menyidangkan perkara pencurian dengan kekerasan dengan pelaku anak anak.

Para Anak Pelaku yaitu Anak Pelaku 1 BK, Anak Pelaku 2 AP, Anak Pelaku 3 F I, Anak Pelaku 4 DS, Anak Pelaku 5 MA, Anak Pelaku 6 KB  dan Anak Pelaku 7 RP.

Para pelaku pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 02.30 Wib melakukan aksi pencurian di Jl. Soekarno Hata Kelurahan  Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Kasus berawal dari para pelaku anak berpapasan dengan korban yang menggunakan sepeda motor  dan hampir bertabrakan dengan para pelaku.

Dikatakan Dinnar Para pelaku berboncengan mengunakan 2(unit) motor R2 jenis Yamaha Aerox warna Merah Hitam nopol : BD 5738 HG,dan Honda Scoopy merah Hitam No pol BD 3263 IC menuju arah pantai panjang kota bengkulu selanjutnya sesampai didepan kuburan Nala pantai berkas kota Bengkulu kemudian Para Anak Pelaku berpapasan dengan korban YOGA yang berboncengan dengan temanya.

Pada saat itu nyaris bertambarakan hingga pata prlaku untuk berputar arah dan mengejar korban YOGA , kemudian setelah melewati Berendo Masjid At-taqwa korban berhenti, Lalu Anak Pelaku 1 BK  menendang bagian badan motor sebelah kanan Saksi Korban sehingga  Korban dan kawannya yang berada diatas motor tersebut terjatuh.

Para pelaku  mengeroyok korban  hingga tersungkur.

Selain mengeroyok korban para pelaku mengambil Handphone milik korban merk OPPO A33 warna hijau muda.

Dari hasil visum et revertum  menyebutkan  terdapat tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada leher, anggota gerak atas kanan. Luka lecet pada wajah, mulut, leher, bahu dan anggota gerak atas kanan anggota gerak bawah kiri. Dikatakan Dinnar dalam dakwaannya Akibat luka yang dialami korban, menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

“Pelaku dijerat menggunakan pasal   365 Ayat (1) KUHPidana Jo Undang – Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Dinnar Woleka. (HER)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page