InfoBengkulen.com,- Kuasa Hukum warga yang di catut NIK untuk mendukung bapaslon Independen Rizki Dini Hasaan mengungkapkan selain melaporkan komisioner KPU provinsi Bengkulu, pihaknya juga melaporkan Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran Kode etik.
Dikatakan Dini bawaslu di nilai tidak mengindahkan syarat kebenaran dalan memeriksa laporan masyarakat pada pencatutan Dukungan untuk Bapaslon Independen 2024.
“Kita juga melaporkan ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak mengindahkan syarat indikator kebenaran dalam memeriksa gugatan paslon Gubernur dan wakil Gubernur independen sebagaimana dibunyikan dalam keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan paslon kepala daerah independen 2024,” jelas Rizki Dini Hasanah.
Menurut Dini laporan ke DKPP untuk penyelenggara pemilu kepala daerah Provinsi Bengkulu itu merupakan suara masyarakat yang ingin pemilihan Umum untuk memilih kepala daerah dapat terlaksana dengan baik.
“Pencatutan NIK untuk mendukung kandidat itu indikator awal tidak sehat nya proses pemilu, jadi kita berharap kedepan semua dapat sinergi dalam menciptakan pemilu yang jujur ,” ujar Dini.