InfoBengkulen.com,- Ketua Kpu Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono Kembali melakukan Pertemuan Ulang dengan warga yang dicatut dukungan dalam mendukung calon independen Gubernur dan walikota Bengkulu.
Dalam Pertemuan itu warga yang dirugikan di wakilkan Kuasa Hukumnya Rizki Dini Hasanah S,H. Menanyakan Pendaftaran Administrasi paslon Kada Perorangan Dempo Exler dan Ahmad Kenedy Bisa diterima Pihak Kpu Provinsi Bengkulu, meskipun Banyak ditemukan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemalsuan data serta Penyalahgunaan Identitas.
“Bagaimana proses nya kok ada pemalsuan data bisa diterima sebagai syarat pencalonan,” ujar Dini.
Pada pertemuan antara KPU dan kuasa hukum warga yang dicatut dukungannya itu, ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono Kembali Meminta Maaf Secara Khusus Kepada Kuasa Hukum Rizki Dini Hasanah S.H Atas Keteledoran Salah Satu Komisioner KPU inisial E.V Yang Tidak Memahami Pada Saat Pertemuan Di Forum Kemaren.
Selain itu Ketua Kpu Rusman Sudarsono menyetujui Kuasa Hukum Rizki Dini Hasanah.S.H Dalam Somasinya. Yaitu formulir b 1 kwkw penyerahan dukungan serta turunannya dan nama-nama yang tercatut dalam formulir b 1 kwk. (**)