InfoBengkulen.com,- Komisoner BAWASLU provibsi Bengkulu Eko Sugianto Mengatakan laporan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tim Hukum Palson nomor urut 2 tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Artinya itu berdasarkan hasil pembahasan di gakumdu yang terdiri Unsur Polda, kejaksaan dan bawaslu,laporan tersebut tidak ada unsur pelanggaran,” ujar Eko.
Dikatakan Eko Lapora tim hukum Rohidin itu terkait penggunaan lokasi PTLA TES sebagai lokasi kampanye, dan laporan terkait dugaan pemberian minyak goreng.
” jadi Laporan Registrasi 05/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A jo Pasal 73 UU Pemilihan.
Dan Laporan Registrasi 06/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan” jelas Eko. (Her)