Alaku
Alaku

Bangun Desa Rindu Hati, Mantan Kades Divonis 4 Tahun Penjara

  • Share

InfoBengkulen.com,- Mantan kepala Desa Rindu Hati Sutan Muklis di vonis Majelis Hakim pengadilan tipikor dalam pengadilan Negeri Bengkulu,dengan hukuman 4 tahun  3 bulan Penjara, (21/04/26).

Selain menjatuhkan hukuman untuk mantan kepala desa ini,  Majelis Hakim juga memvonis mantan Sekertaris desa 2 tahun 4 bulan dan  Bendahara 3 tahun 3 bulan Denda 50 jt subsidair 50 hari.

Kuasa Hukum Sutan Muklis Haffiterullah S.H mengaku kecewa dengan vonis dari majelis Hakim tersebut. Karena kasus honor kegiatan yang tidak du bayar itu berdasarkan kesepakatan bersama  pengurus desa untuk membangun desa .

“Kita tetap hormati keputusan pengadilan, dan kita pasti Banding menyikapi vonis majelis hakim Tipikor ini,” ujar Haffit usai persidangan.

Dalam perkara yang didakwakan ke kliennya itu ada kesepakatan sebelumnya untuk menambah pembangunan desa yang belum terkomodir dari dana desa dengan memanfaatkan honor pengurus desa.

“Boleh dilihat bagaimana deaa Rindu  Hati masuk dalam 300 desa destinasi Wisata, dan desa yabg sebelumnya tidak dikenal di pinggiran kabupaten Bengkulu Tengah menjadi objek wisata unggulan, dibuktikan panjang nya antrian kendaraab yang berkunjung ke objek wisata Desa Rindu Hati pada musim lebaran idhul fitri 1447 H, ” ujar Haffiterulah.SH.

(Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page