InfoBengkulen.com,- Opsen Pajak sebesar 66 persen yang diberlakukan sejak 05 Januari 2025 berdampak buruk untuk Helmi Hasan Gubernur Bengkulu yang dilantik 20 Februari 2025 lalu.
Opsen pajak itu di kaitkan dengan Helmi Hasan yang menjadi gubernur, dan banyak masyarakat menuding Helmi Hasan yang menaikan pajak tersebut.

Menurut Teuku Zulkarnain Opsen Pajak itu berdasarkan Undang Undang dan diperkuat dengan peraturan daerah atau perda di zaman Rohidin Mersyah dengan ketua DPRD Ihsan Fajri dalam peraturan daerah itu kenaikan pajak di Bengkulu tertinggi se Indonesia.
“Kenaikan pajak bukan di zaman Helmi Hasan, ketika Helmi dilantik tidak ada kenaikan pajak,” tegas Teuku Zulkarnain menjelaskan kepada wartawan.
Menurut nya kenaikan pajak dan opsen pajak itu merupakan amanat Undang Undang.
“Helmi tidak bisa ubah undang undang,” ungkap Teuku.
. (Her)
















