InfoBengkulen.com,- Kasus dugaan korupsi Kredit Yasa Griya (KYG) tahun 2015 hingga 2020 Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Bengkulu masih bergulir di penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Namun perkembangannkasus yang sudah berjalan hampir satu tahun ini masih belum ada perkembangan terbaru. Apalagi ketika di konfirmasi ke lihak kejaksaan Negeri Bengkulu tidak diperoleh informasi yang akurat terkait kasus dugaan korupsi di perbankan ini.
Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin, SH, MH ketika ingin dikonfirmasi terkesan menghindar, mwnurut kasi inteligen kejaksaan Negeri Bengkulu dirinya masih menunggu petunjuk dari kajari.
“Sebentar ya kita menunggu petunjuk kajari, nanti biar ibu kajari yang langsung memberikan keterangan,” ujar Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Bengkulu Ferry Junaidi SH MH.
Kasus Dugaan korupsi keterlibatan BTN dalam kasus ini yaitu, BTN sebagai pemberi kredit kepada debitur. Namun, dalam penyaluran terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dan bakal calon tersangka sudah dikantongi penyidik.
Sejauh penyidikan, penyidik sudah mengantongi 80 persen alat bukti. Bahkan, nama bakal calon tersangka kasus ini sudah dikantongi penyidik yang terindikasi lebih dari satu orang. Saat ini Kejari masih menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga auditor.
Kasus ini bermula saat pemberian bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN Cabang Bengkulu, kepada PT Rizki Pabitei di tahun 2015- 2020. Jumlah bantuan ini mencapai puluhan miliar.
Dana tersebut kemudian digunakan PT Rizki Pabitei, untuk membuat puluhan unit rumah di salah satu Kelurahan di Bengkulu.
Kemudian, terjadi gagal bayar tunggakan, sehingga lahan tersebut diduga dijual oleh pengembang ke pihak lain. Hal Inilah yang kemudian diduga, sebagai penyebab timbulnya kerugian negara. (**)