InfoBengkulen.com – Muksir alias Muk terpidana bandar narkotika jenis sabu yang divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara menebus sisa tahanan 3 bulannya dengan uang Rp 800 juta.
“Terpidana ini tinggal menjalani sisa penjara 3 bulan lagi. Namun sisa penjara itu dia tebus dengan uang Rp 800 juta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dalam konfrensi persnya di Kejati Bengkulu, Rabu (20/4/2022).
Dikatakan Ristianti penyerahan uang Rp 800 juta tersebut diserahkan dari pihak terpidana ke Kejati Bengkulu pada Selasa (19/4/2022). Terpidana dikenai pasal 115 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika.
Terpidana Muksir ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada 2019 karena terbukti membawa 208 gram sabu nersama dua rekannya. Muksir sempat melawan petugas saat akan ditangkap sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur memberi tembakan di kaki Muksir.
Muksir tidak cuma kali ini berbisnis narkotika pada 2014 Muksir sempat dikepung oleh belasan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu namun lolos ia sempat menjadi Taget Operasi (TO) BNNP Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Dengan dibayarkannya denda Rp 800 juta Rupiah terpidana hanya menghitung hari untuk bisa menghirup udara bebas.
“Sebelum lebaran terpidana sudah bebas,”ujar kasi penkum.
(**)