InfoBengkulen.com.- Diduga korupsi anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panwascam di Bawaslu Kavupaten Kaur.
Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan tersangka sebanyak 2 (Dua) orang pejabat Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kaur RD dan SA.
Kedua pejabat di Bawaslu itu ditahan terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Sosialisasi Dan Pengadaan Alat Kantor Panwascam Pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kaur 2018/2019,
“adapun indikasi kerugian negara yang saat ini masih dalam perhitungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur,”ujar kasi Penkum Restianti Andriani.
Diketahui sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan pemanggilan secara intensif dan dimintai keterangan beberapa saksi dalam dugaan perkara tersebut, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung direspon oleh Kejaksaan Negeri Kaur Perihal Penggunaan Angaran APBN 2018/2019 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten kaur.
dua tersangka yakni
-RD Kepala Sekretariat Bawaslu Tahun 2018 sekaligus sebagai PPK Bawaslu Kabupaten Kaur yang beberapa waktu yang lalu sudah di tetapkan tepatnya pada tanggal (27/04/2022).
SA selaku Bendahara Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten kaur tahun 2018 s/d 2020 yang hari ini tanggal (13/05/2022) kedua tersangka di Rutan Manna.
Yang termasuk dalam unsur Perbuatan Melawan Hukum pada UU Tipikor
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya tersangka S akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2022 di Rutan Manna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan merugikan Keuangan Negara tersebut. Sedangkan untuk tersangka RD akan dilakukan pemindahan penahanan dari Polres Kaur ke Rutan Manna.
Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara, dan Kejaksaan Negeri Kaur akan menindak tegas kepada siapapun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan menjadi Kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan Negara.(Rls)