InfoBengkulen.com,- Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Syafrizal Disten menggugat penyidik reksrim narkoba Polda Bengkulu.
Melalui penasehat hukumnya I ketut Adiwijaya SH mengatakan dalam penangkapan kliennya petugas dinilai melakukan kesalahan seperti dokumen yang tidak lengkap.
Selain itu penggeledahan juga tidak sesuai prosedur karena saksi dipanggil setelah polisi selesai melakukan penggeledahan.
“Memang ditemukan barang bukti ketika polisi melakukan penggeledahan, tapi barang bukti tersebut dari pengakuan klien kami bukan miliknya,” ujar I Ketut Adiwijaya.
Sidang praperadilan yang digelar dipengadilan Negeri Bengkulu dengan hakim Edi Sanjaya Lase SH.MH.
Dalam persidangan praperadilan majelis Hakim memeriksa tiga orang saksi dari pihak pemohon yang merupakan saksi dilokasi ketika polisi melakukan penangkapan.
“Tadi kami Hadirkan saksi dari tetangga dan keluarga,”ujar I Ketut.
Sidang lanjutan praperadilan kembali di lanjutkan pada senin 10 April 2023.
(Her)