Alaku
Alaku
Alaku

Digugat Cerai Istri Oknum Kepala OPD Mengaku Aneh

  • Share

InfoBengkulen.com,- Istri oknum kepala OPD di Bengkulu mengaku aneh dengan proses gugatan perceraian yang di ajukan suaminya oknum kepala Dinas di Bengkulu.

Keanehan itu terlihat dari proses perceraian dinilai tidak sesuai aturan ASN, Karena pada persidangan kedua
tanggal 8 Nov 2023 kemarin Surat Izin dari Atasan Pemohon (suami)
belum dilampirkan dalam berkas Gugatan.

” ada indikasi gugatan perceraian yang diajukan
terhadap saya belum melalui mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun
1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin
Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 1990,” ujar RD istri oknum kepala Dinas yang digugat cerai.

Meskipun proses persidangan di pengadilan Agama Bengkulu sudah memasuki sidang kedua kata RD dirinya juga diundang BKD Provinsi Benhkulu untuk Klarifikasi.

“Dugaan pelanggaran prosedur juga diperkuat dengan adanya Surat Permintaan Klarifikasi
dari BKD Provinsi Bengkulu yang mana saya diminta hadir terkait pengajuan izin
perceraian oleh suami pada hari Jum’at tanggal 10 Nov 2023, sedangkan sidang di
pengadilan agama sudah memasuki sidang ke-2. Biasanya proses perceraian dipengadilan bisa berlangsung setelah proses sebagai ASN terpenuhi,” ungkap RD.

Gugatan Perceraian yang diajukan salah satu oknum Kepala Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, tersebut teregister dengan No perkara : ***/Pdt.G/2023/PA.Bn di Pengadilan
Agama Bengkulu. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page