Alaku
Alaku
Alaku

Dilarang Beraktifitas Disurau Rumbio Ahli Waris Lapor Polisi

  • Share

InfoBengkulen.com.- Ahli waris Tuang ku Ali Amran BA, melaporkan adanya pelarangan melakukan ibadah di surau Rumbio yang berlokasi di jalan Adam Malik RT 53 kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar kota Bengkulu.

Pelarangan melakukan ibadah  disebabkan adanya makam pemilik Surau yang di sebelumnya dikebumikan di sekitar halaman Surau Rumbio.

Almarhum di kebumikan diloaksi itu berdasarkan permintaan almarhum selagi masih hidup. Namun setelah jenazah dikebumikan dan saksi perangkat RT setempat baru ada aksi penolak dari beberapa warga.

Dan setelah dilakukan mediasi warga tetap memaksa makam pemilik Musolah itu harus di bongkar,dan sebelum adanya pembongkaran jema’ah pengajian Surau Rumbio dilarang beraktifitas.

Amir  Syarif kakak Almarhum merasa kecewa dengan sikap yang diambil oleh warga dan perangkat pemerintahan di kelurahan Pagar Dewa.

“Kekecewaan kita pada bulan Juni memang ada mediasi terakhir yang di hadiri ketua MUI dan Pakem kota Bengkulu, pada pertemuan itu ada fatwa MUI  pembongkaran makam tidak dibenarkan,karena bertengangan dengan hukum syariat islam.

Sedangkan pada hukum tata negara  pembongkaran makam bisa di lakukan jika makam berada di lokasi tanah sengketa jika mengganggu fasilitas umum, dan adek saya di kebumikan di lahan pribadi,”ujar Amir Syarif

Adanya larangan melakukan aktifitas itu membuat ahli waris dan jema’ah Surau Rumbio ketakutan dan memilih jalur hukum.

“Kita Lapor ke Polresta kota Bengkulu terkait dugaan penistaan Agama,” tandas Amir syarif. (Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page