InfoBengkulen.com.-Sidang Praperadilan lasus dugaan korupsi Replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara, Penasehat hukum 4 tersangka korupsi replanting sawit, Made sukiade SH dan Helmi Suwanda akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan praperadilan di PN Bengkulu.
“Saksi ahli yang akan dihadirkan dosen hukum dari Universitas Bengkulu Hamzah Hatrik.
Jadi,ada 2 saksi fakta dan 1 saksi yang akan kita hadirkan. Saksi fakta masyarakat sekitar, dan saksi ahli dari Unib,” jelas Helmi Senin (1/8/2022).
Sidang praperadilan rencananya di sidang kedua ini dengan agenda, sidang pembuktian namun, berkas dari pemohon tidak lengkap, sehingga sidang ditunda Selasa (2/8/2022).
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika yang hadir dalam persidangan mengatakan pihaknya akan mempersiapkan jawaban, sesuai dengan apa fakta yang muncul di persidangan.
“Ini masih ditunda, jadi kita lihat nanti,” kata Pandoe.
4 tersangka kasus dugaan korupsi dana replanting yaitu Arlan Sidi yang merupakan Ketua Kelompok Tani Ridang Jaya, Eli Darwanto selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono yang merupakan Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan Priyanto, kepala desa Tanjung Muara yang juga anggota Kelompok Tani Rindang Jaya.
Praperadilan ini diajukan karena pihak tersangka menilai penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terlalu terburu dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka pada kliennya.
Dengan belum adanya kerugian negara, menurut Made, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka seseorang belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penyitaan uang Rp 13 miliar, Made mengatakan hal tersebut juga seharusnya tak terjadi. Dana tersebut dinilai masih hak negara, dalam rekening negara.
“Jadi, negara menyita duit negara. Itu aneh, ilegal, unprosedural,” ujar Made.