InfoBengkulen.com,- Kasus dugaan korupsi Dana Desa Desa Rindu Hati yang di laporkan LSM AWC Bengkulu ke Polrest Bengkulu Tengah tahun 2022 lalu kembali dipertanyakan.
Menurut Sulihasan pihaknya sudah melayangkan surat ke Polrest Bengkulu Tengah Dalam surat itu pihaknya mempertanyakan kejelasan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan pada tahun 2022.
“Ini memasuki tahun ke dua laporan kami, dan kami cuma pertanyakan apakah laporan kami di tindak lanjuti apa tidak,” ujar Sulihasan.
Dikatakan Sulihasan jika alasan pemilu,sehingga tidak dilakukan proses penyelidikan merupakan hal yang aneh dikarenakan pemilu berlangsung 14 Februari 2024 sedangkan laporan yang dikirimkan tahun 2022.
“Ada waktu selama setahun lebih dari dimasukannya laporan dengan pelaksanaan pemilu jadi kami merasa agak aneh,kami cuma mau pertanyakan SPDP kasus yang kami laporkan, ” ujar Sulihasan.
Sementara itu kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedy Wahyudi SIK.MH menjelaskan kasus dugaan korupsi dan Desa Rindu Hati masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya sudah memanggil beberapa saksi. (Her)