InfoBengkulen.com. Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riki Musriza, SH, MH mengatakan, kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima SPDP surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan dari penyidik tipikor Polres Kota Bengkulu.
SPDP dari penyidik tipikor itu masih bersifat umum terlait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) di Kota Bengkulu.
“Kejari sudah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan dari perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bos di beberapa sekolah di Kota Bengkulu,”jelas Riki.
Dikatakan Riki dalam SPDP tindak pidana korupsi, itu masih garis besar perkara sedangkan untuk kronologi lengkapnya nanti tercantum pada berkas perkara.
Kasus dugaan korupsi Dana BOS SMP Tahun Anggaran 2022 dikota Bengkulu yang diselidiki penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Bengkulu diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran operasional sekolah itu (**)