InfoBengkulen.com.- Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu DR.Yunitha Arifin SH.MH menyebutkan penyidik pidana khusus kejaksaan Negeri Bengkulu masih memproses berkas dugaan korupsi disalah satu kantor perbankan.
Meskipun lama tidak ada kabar dugaan korupsi itu ternyata masih dikerjakan pihak penyidik.
“Sabar nanti ada kabar,” ujar kajari yang dikenal tegas ini.
Seperti diberitakan sebelumnya dua orang karyawan perbankan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kredit macet di Bank BUMN.
Dua tersangka ini merupakan dari pihak pemberi kredit,” ujar Kajari.
Selain dua tersangka penyidik pidana khusus kejaksaan Negeri Bengkulu juga memeriksa 30 orang saksi yang diduga mengetahui proses pemberian kredit di Bank BUMN itu.
Senada dengan itu Kasi pidana Khusus kejaksaan Negeri Bengkulu Qori Mustikawati, SH.,MH mengatakan tim penyidik masih melakukan pemberkasan untuk kasus dugaan korupsi diperbankan milik negara itu.
“Masih pemberkasan insyallah secepatnya ujar kasi Pidsus Kejari Bengkulu.
Kasus dugaan korupsi Kredit Yasa Griya (KYG) tahun 2015 hingga 2020 Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Bengkulu terus bergulir di penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Sejauh penyidikan, penyidik sudah mengantongi 80 persen alat bukti. Bahkan, nama bakal calon tersangka kasus ini sudah dikantongi penyidik yang terindikasi lebih dari satu orang. Saat ini Kejari masih menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga auditor.
Kasus ini bermula saat pemberian bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN Cabang Bengkulu, kepada PT Rizki Pabitei di tahun 2015- 2020. Jumlah bantuan ini mencapai puluhan miliar.
Dana tersebut kemudian digunakan PT Rizki Pabitei, untuk membuat puluhan unit rumah di salah satu Kelurahan di Bengkulu.
Kemudian, terjadi gagal bayar tunggakan, sehingga lahan tersebut diduga dijual oleh pengembang ke pihak lain. Hal Inilah yang kemudian diduga, sebagai penyebab timbulnya kerugian negara. (Her)