InfoBengkulen.com.- Jakarta, Ada dua kemungkinan status penahanan Nikita Minzarni kita sebut NM semua tergantung sikap dan pendapat Majelis Hakim usai dilimpahkan jaksa ke pengadilan.
Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum dimana sejak kemarin jaksa penuntut umum telah melakukan penahahan kepada NM.
Sehingga sesuai prosedur hukum ada dua kemungkinan usai penahanan dari kejaksaan berdasarkan asas peradilan cepat maka diperkirakan 20 hari kedepan sejak penahanan NM, perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan dan sejak pelimpahan tersebut maka akan menjadi tanggung jawab yuridis maupun kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim nantinya.
Jadi bisa saja NM dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut.
Karena nantinya majelis hakim setelah mereka menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan, majelis hakim akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidak nya dilakukan penahanan, ini domain mutlak majelis hakim yang harus dipatuhi.
Majelis hakim yang akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan( Pasal 31 KUHAP).
Karenanya jika menurut majelis hakim tidak akan melarikan diri, menghilangkan Barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap terdakwa kooperatif ketika akan diperiksa di Pengadilan Negeri , dapat saja karena kewenangan hukumnya majelis hakim tidak melakukan penahanan.
Namun meskipun demikian semua kembali kepada pertimbangan yang bijaksana dan hakim memperhatikan keadaan selama dari proses penyidikan dan pelimpahan misal demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan majelis hakim harus objektif, profesional dalam menjaga keseimbangan bagi pelaku, korban, termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi.
Sehingga bila melihat dari aspek keadilan dan jika majelis hakim berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus -kasus pidana lain dengan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif serta memudahkan kepentingan pemeriksaan guna untuk segeranya diajukan dan diadili perkaranya oleh Pengadilan serta selesainya proses persidangan termasuk kepastian hukum bagi NM , majelis hakim dapat juga mengikuti dan melanjutkan penahanannya seperti yang jaksa penuntut umum terapkan.
Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti