Alaku
Alaku
Alaku

Kabur Dari Bengkulu,Nikah di Sumedang Koruptor Ditangkap Intel Kejaksaan

  • Share

InfoBengkulen.com.- Kepala kejaksaan Tinggi Bengkulu Hery Jerman SH MH, mengatakan tim Intelijen kejaksaan Agung bersama tim Intel kejaksaan Tinggi dan tim Intel kejaksaan Kabupaten kepahyang berhasil menangkap terpidana kasus Korupsi pengadaan tanah dikabupaten kepahyang.

Dikatakan Kajati terpidana melarikan diri sejak tahun 2016 dan dalam pelariannya terpindana berpindah lokasi untuk mengelabui petugas.

“Pada hari Kamis tanggal 22 September tahun 2022 jam 00.30 Wib Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tim Kejari Sumedang dan tim buser Polres Sumedang berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan Kejaksaan Negeri Kepahiang terpidana atas nama H.Aji Seri, S.Sos. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah tempat pemrosesan akhir (TPA) pada bagian pemerintahan umum sekretariat daerah kabupaten Kepahiang TA 2014,” jelas Kajati Hery Jerman melalui siaran persnya.

Dijelaskan Kajati Terpidana yang melarikan diri sejak tahun 2016 ke Sumedang  beralamat Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang disana Terpidana tinggal di rumah seorang warga selanjutnya terpidana mengganti nama menjadi Abdullah kemudian berbaur dengan warga setempat.

“Dalam pelariannya terpidana menikah kembali dengan seorang perempuan dan kehidupan sehari hari bertani,” tambah Kajati.

Untuk menangkap terpidana Tim gabungan melakukan penangkapan yang dibagi menjadi 2 tim. Tim pertama menuju ke rumah Terpidana dan tim kedua menuju tempat kebun Terpidana di daerah Cisapati Kabupaten Bandung dan kemudian tim kedua mendapatkan terpidana berada di saung milik.

“Setelah Terpidana  dilakukan Penangkapan selanjutnya di amankan dan dibawa ke Kejari Sumedang,” ujar Hery Jerman.

Terpidana H.Aji Seri, S.Sos divonis oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Terpidana diadili di pengadilan secara in absentia. Berdasarkan putusan pengadilan Nomor : 39/PID.SUS-TPK/2021/ PN Bgl tanggal 7 Desember 2021, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100 Juta subsidiair 6 bulan penjara.(**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page