InfoBengkulen.com.- Rasa sesal yang dirasakan pasangan W dan Thom tidak merubah keadaan. Kini kedua remaja menginjak dewasa itu harus menjalani hukuman berat karena dijerat menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Rasa penyesalan terlihat dari sorot mata pelaku ketika dilakukan rekontruksi ulang kejadian.
Pada awal rekontruksi ulang terlihat pelaku masuk ke losmen 555 dan menyewa kamar losmen dan lansung menuju kamar, didalam kamar pelaku mulai meminum obat keras untuk menggugurkan kandungan.
Namun obat tersebut baru bereaksi pada pada keesokan hari setelah pelaku pulang ke kamar kos dikawasan landang limun kecamatam.Muara Bangkahulu.
Oknum mahasiswi berinisial W mengalami pendaraha dan dawake rumah sakit swasta kota Bengkulu dan oknum mahasiswi itu melahirkan bayi dikamar mandi rumah sakit swasta.
Menurut Kanit Tipidter Polres Bengkulu Ipda Salomo bayi yang lahir itu sempai di tutup oknum mahasiswi menggunakan kain pel Rumah sakit sebelum di letakan disela sela ember kamar mandi.
“Bayi yang lahir dikamar mansi itu sempat ditutup kain pel dan kemusian di letak di samping ember,” jelas Ipda Salomo.
Dikatakan Kanit Tipidter pelaku membeli obat keras melalui pesanan online dan belajar menggunakan juga dari internet. (Her)