InfoBengkulen.com.- Kepala kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman mengatakan kasus pembebasan lahan pembangunan jalan tol Bengkulu Taba penanjung dinaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dikatakan Kajati dugaan korupsi pembangunan jalan tol itu bukan pada proses pembuatan jalan tol melainlan pada proses pengadaan tanah lahan untuk jalan tol.
“Proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol yang di lakukan penyidikan dan untuk tersangka dalam waktu dekat akan di umumkan ,”ujar Kajati didampingi Asintel dan Aspidsus.
Dugaan terjadi markup anggaran pembebasan lahan itu termasuk biaya Notaris yang dimasukan dalan proses pembayaran sehingga terjadi kelebihan bayar, selain itu untuk tanam tumbuh di lokasi tanah yang dilewati pembangunan jalan Tol juga ada yang di mark up sehingga pembayaran menjadi lebih besar.
“Kita selidiki dari pembebasan lahan zona satu hingga zona 3, Bengkulu taba Penanjung,”tegas Kajati.
(Heryandi Amin)