InfoBengkulen.com,- kasus mafia Bola yang di tangani penyidik Polresta kota Bengkuku berlanjut dengan praperadilan.
Taufik Akbar Salah seorang tersangka yang di tetapkan penyidik reskrim polresta melalui kuasa hukumnya I ketut Adi Wijaya SH dan Jafni Parma.SH. menilai dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya banyak kejanggalan sehingga merugijan kliennya.
Dalam gugatan praperailan yang di sidangkan dipengadilan negeri Bengkulu pemohon mengajukan 7 item gugatan.
Diantara pemohon menilai SPDP dalam perkara mafia bola tidak sah, selain itu pemohon meminta surat penyitaan batal demi hukum.
“Kita ajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Bengkulu dikarenakan dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik reskrim polresta Bengkulu merugikan Taufik Akbar yang dijadikan tersangka,” ujar I Ketut Adi Wijayah SH seusai sidang praperadilan dipengadilan Negeri Bengkulu.
Pada Kasus Mafia Bola liga 3 penyidik reskrim polresta kota Bengkulu menetapkan 3 tersangka yang diduga menjadi broker dalam persepakbolaan Bengkulu dan mengatur skor dalam pertandingan.
(Her)