InfoBengkulen.com.- kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oknum pejabat Satpol PP Kabupaten lebong, saat ini korban masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik reskrim Polres Kabupaten Lebong.
“Kita masih menunggu proses dari penyidik bang,”ujar Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H penasehat hukum korban. RS (42) salah seorang ASN kabupaten Lebong.
Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum pejabat Satpol PP itu dilaporkan dengan nomor laporan Lp/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/polres Lebong/polda Bengkulu tertanggal 12 Novenmber 2022.
Dikatakan Agung berdasarkan SP2HP tertanggal 19 Desember 2022 yang disampaikan kepada Pelapor, telah terjadi dugaan tindak pidana Pengancaman dengan kekerasan Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana, sehingga terhadap perubahan atau bergantinya Pasal dipersangkakan menjadi Pasal 352 KUHPidana, ya bisa dikatakan wewenang Penyidik.
“Ya sah-sah saja Pasal yang disangkakan di ganti atau ditambahkan, Asalkan tidak merubah Substansi Tindak Pidana yg dilaporkan, Bahwa kami melapor atas Dugaan PENGANCAMAN bukan PENGANIAYAAN,” Jelas Agung
Menurut Agung kasus kliennya masih fokus terhadap Subtansi Laporan, dengan catatan masih didukung fakta-fakta dan barang bukti yang ada. karena Subtansi Laporan adalah “Pasal 368 KUHP yang lazim disebut “pemerasan” menggunakan “kekerasan atau ancaman kekerasan” dan atau pihak Penyidik dapat menambahkan “Pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai “pengancaman” menggunakan cara “pencemaran baik lisan maupun tertulis”. Jelasnya.
(002)