Alaku
Alaku
Alaku

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Eksekusi 13 M Uang Sitaan Tipikor

  • Share

InfoBengkulen.com.BENGKULU -Uang sitaan sebesar Rp 13 miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau replanting pada Kelompok Tani Rindang Jaya, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2020.

Eksekusi yang digelar secara simbolis di Aula Kejati Bengkulu pada Rabu (11/5) dihadiri perwakilan bank Mandiri dan BPDPKS.

Dikatakan Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, MH karena putusan pengadilan sudah inkrah, dan empat terdakwa juga sudah dieksekusi pidana badannya, pihaknya melanjutkan eksekusi uang sitaan dalam perkara tersebut.


“Dimana uang tersebut selama persidangan dititipkan ke rekening penampungan lainnya, rekening khusus, RPL 016 Kejati Bengkulu di Bank Mandiri,” sampai Heri.

Heri menerangkan, dari Rp 13 miliar lebih rinciannya, sebesar Rp 9 miliar putusannya dirampas untuk negara, guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang sudah dilakukan oleh terpidana dari Kelompok Tani (Poktan) Rindang Jaya, Arlan Sidi (Ketua), Eli Darwanto (Sekretaris), Suhastono alias Kasto (Bendahara), Anggota Poktan sekaligus Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto alias Pia.

“Sedangkan sisanya Rp 4,3 miliar sepatunya dikembalikan kepada BPDPKS, oleh karena belum terindikasi tindak pidana, dan memang belum digunakan untuk kegiatan replanting sawit,” terang Heri.

Untuk diketahui terdakwa Arlan Sidi dan Priyanto dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, serta kedua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman penjara selama 5 bulan.

Hukuman penjara selama 4 tahun terhadap juga kepada terdakwa Eli Darwanto dan Suhastono, serta kedua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman penjara selama 5 bulan.

Sementara untuk pidana tambahan kepada keempat terdakwa. Arlan Sidi dikenakan uang pengganti sebesar Rp 540 juta, Priyanto dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar, dan Eli Darwanto, Suhastono masing-masing Rp 600 juta.(**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page