Alaku

Kejari BS Damaikan Kasus Penganiayaan

  • Share

InfoBengkulu.com.- Manna, Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada saat itu saksi DINDA (anak tersangka) sedang berjualan di Pasar Kutau yang lapaknya bersebelahan dengan saksi MASHAURI. Saat itu tersangka melihat saksi DINDA menegur saksi MASHAURI yang sedang bersandar ditiang penyanggah atap lapak jualan milik saksi DINDA. Saat itu saksi DINDA berkata kepada saksi MASHAURI “jangan disandari tiang itu nanti rubuh dan menimpa saksi DINDA”. Selanjutnya saksi DINDA menggeser tiang penyanggah tersebut dan saat itu tersangka melihat dari jarak 1 (satu) meter saksi MASHAURI menarik rambut saksi DINDA dan terjadilah perkelahian antara keduannya.

Saat keributan tersangka mencoba untuk memisahkan keduannya. Kemudian saksi MASHAURI menendang dada tersangka sebanyak 3 (tiga) kali dan tersangka melakukan pemukulan kepada saksi MASHAURI dengan mempergunakan batu sebesar  kepalan tangan orang dewasa sebanyak 2 (dua) kali pada bagian lutut kaki kiri saksi MASHAURI. Kemudian perkelahian tersebut dilerai oleh pedagang sekitar Pasar Kutau tersebut.

–       Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No: 445/81/VIII/RM/2022 yang dikeluarkan RSUD HASANUDDIN DAMRAH MANNA terdapat bekas luka lecet pada lutut kiri dan bekas luka lecet pada jempol kiri, akibat kekerasan benda tumpul;

Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi MASHAURI PARMINI, saksi mengalami pembengkakkan pada kaki kiri bagian lutut tersangka dan saksi merasakan sakit hingga susah untuk berjalan;

Perbuatan Tersangka diancam Tindak Pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Alasan dilakukan RJ:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;

3. Tersangka dan korban telah saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi kembali kejadian tersebut;

4. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

5. Tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan masyarakat;

6. Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya dihadapan hukum;

7. Masyarakat merespon positif. (Rls)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page