InfoBengkulen.com,- Ketua LSM ACW Andalas Corouption Wacth Provinsi Bengkulu Suli Hasan pertanyakan laporan terkait kasus dugaan korupsi yang pernah dilaporkan ke Polres Bengkulu Tengah pada tahun 2022 lalu.
Menurut Suli Hasan dalam laporan itu diriinya menyiroti pembangunan kolam dan pembangunan pondok wisata,pembanguan gedung serba guna.
Dari laporan tersebut ujar Suli Hasan laporan itu dirinya pernah mendapatkan surat hasil perkembangan penyelidikan PHPL dari penyidik tipikor polres Bengkulu Tengah.
“Kita pernah mendapatkan surat perkembangan hasil penelitian laporan dari penyidik Tipikor pada tahun 2022,” ujar Suli Hasan.
Semenatara itu Kasat Reskrim polres Bengkulu Tengah AKP Edy Hermanto Purba mengakui penyidik pernah menerima laporan dari LSM ACW terkait dugaan korupsi dana Desa Rindu Hati pada tahun 2022. Hanya saja kata kasat reskrim proses penyelidikan sempat terhenti karena proses pemilihan Umum 2024.
” Prosesnya sempat terhenti pada saat pemilihan umum untuk menjaga netralitas dalam pemilu,” ujar AKP Edy Purba.
Ditegaskan kasat Reskrim dalam kasus dugaan korupsi itu pihaknya tetap akan melakukan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dana desa itu. (Her)