Alaku
Alaku
Alaku

Kisruh Puskesmas Pasar ikan,Made:Negara Sebenarnya Diuntungkan

  • Share

InfoBengkulen,com,- kasus dugaan korupsi dipuskesmas  Pasar ikan jaksa menghadirkan saksi ahli dari Universitas Bengkulu Hamzah Hatrik.

Penasehat hukum terdakwa RA Made Sukiade mengatakan dalam kasus dugaan korupsi yang disidang dipengadilan Tipikor Dalam pengadilan Negeri Bengkulu dengan terdakwa kepala kepala puskesmas pasar ikan bukan kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Menurut Made kasus kisruh di puskesmas pasar ikan itu merupakan persoalan dana saving yang di kumpulkan berdasarkan kesepakatan sesama karyawan puskesmas dan dana tersebut sudah dibagikan setiap triwulan.

“Harus di catat ya, kasus yang disidangkan ini bukan kasus dugaan korupsi dana BOK tapi persoalan dana saving yang dikumpulkan bersama karyawan,” jelas Made usai persidangan.

Menurut Made dalam kasus tersebut negara diuntungkan dengan di belikannya lemari arsip puskesmas dari dana savingan tersebut.

“Inikan negara diuntungkan dengan pembwlian lemari arsip seharga 16 juta,bahkan ada uang terdakwa RA yang terpakai dalam pembelian lemari tersebut,”ujar Made.

Kasus dugaan Korupsi di puskemas Pasar ikan di jadwalkan kembali digelar dengan agenda tuntutan selasa 5 Desember 2023. (**)

 

 

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page