Alaku
Alaku
Alaku

Klien Dituntut 12 Tahun, Endah: Ibu Kandung Korban Harus di Proses

  • Share

InfoBengkulen.com,- Kuasa hukum Terdakwa Af (32) pelaku tindak asusila di lokasi kampung Bali kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu yang dituntut 12 tahun penjara. Menginginkan ibu kandung korban harus proses secara hukum.

Dalam nota pembelaannya Endarahayu Ningsih SH.MH  dari LBH Bhakti Alumni UNIB menegaskan setiap perbuatan yang dilakukan klien nya selalu minta izin dari ibu kandung korban.

” Kita ingin ibu kandung korban diproses karena setiap pelaku melakukan perbuatannya ibu kandung korban selalu tahu dan ada izin dari ibu korban,” ujar Endah.

Sementara itu Kasat Reskrim polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo Sik mengatakan kasus asusila yang diduga ada keterlibatan ibu kandung koran masih dalam proses.

“Masih dalam proses nanti kita kasih kabar,” ujar Kasat Reskrim.

Tuntutan selama 12 tahun penjara untuk terdakwa Af (32) pelaku asusila terhadap anak dibawah umurm menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Deny Agustian SH.MH dikarenakan jaksa mempertimbangkan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang  dan berlanjut kepada korban.

 

“Tuntutan kita 12 tahun penjara untuk pelaku Af, disebabkan pelaku adalah paman korban yang sehatusnya melindungi dan mengayomi korban,bukan malah merusak masa depan korbam,” jelas Kasi pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa AF dalam persidangan terungkap ada keterlibatan ibu kandung korban yang mengizinkan terdakwa Af untuk mencabuli anak kandungnya.

Seperti tertuang dalan surat dakwaan jaksa penunyut umum dibulan Oktober 2023 ibu korban sempat menyuruh korban melayani terdakwa, dan seusai perbuatan asusila itu ibu korban menyuruh korban untuk bersih bersih di kamar mandi dan bersiap untuk sekolah.

Ada dugaan keterlibatan ibu kandung korban dalam kasus asusila itu keluarga  terdakwa melalui meminta pihak penegak hukum dapat memberikan hukuman setimpal untuk ibu Korban. (Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page