Alaku
Alaku
Alaku

Ngeri Alat berat Parkir di Hutan Produksi Mukomuko

  • Share

InfoBengkulen.com.- Mukomuko. Tim gabungan konsorsium gajah sebelat yang terdiri dari dlhk provinsi bengkulu, BBTNKS Resort Bengkulu Utara-Mukomuko, Genesis dan kanopi bengkulu ketika sedang melakukan Implementasi Rencana Tindak Mendesak Gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat, mereka mendapat informasi masyarakat adanya kegiatan pembukaan lahan kelapa sawit illegal menggunakan alat berat. Selanjutnya Tim Kosorsium gajah sebelat berkoordinasi dengan polsek Air Rumbai untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.


Setelah menempuh lokasi yang dimaksud ternyata alat berat sudah tidak berada ditempat dan disembunyikan. Namun demikian, dilokasi tim melihat sudah ada pembukaan lahan seluas 1 hektare di area hutan produksi air teramang mukomuko yang menurut informasi pelaku akan melakukan pembukaan kawasan seluas 16 ha dengan titik koordinat 47M X 787094 Y. Selanjutnya tim bergerak melakukan penelusuran jejak alat berat tersebut dan akhirnya mereka berhasil menemukan 1 unit alat berat Jenis Excavator Merk CAT 320 GC yang sudah di tinggal operatornya di dalam Kawasan HP Air Teramang yang diduga milik Barun warga Desa Gajah Mati dengan koordinat 47M 785124 E 9682199 S.
Dari hasil pendataan diketahui alat berat tersebut milik Risman warga desa gajah mati dengan Operator alat bernama Eko yang beralamat di Desa Air Hitam dan Helper bernama Asep yang beralamat di desa Air Hitam.
“Pasca ditemukannya 1 unit alat berat di hutan produksi Mukomuko tersebut langkah selanjutnya yang ditempuh yakni penyidik dlhk provinsi bengkulu melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan subdit tipidter polda bengkulu selaku korwas, sedangkan untuk alat berat tetap di lokasi dengan pengawasan polsek Air Rumbai mukomuko,”ujar Jhoni Hendri Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Jhoni menambahkan saat ini berdasarkan SK kemenhut nomor 440 tahun 2021 luasan hutan produksi mukomuko mencapai 12 ribu hektare dan 20 hingga 30 persen diantaranya sudah rusak akibat perambahan hutan secara illegal. Untuk kasus perambahan atau pembukaan lahan hutan produksi mukomuko secra illegal menggunakan alat berat tersebut baru pertama kali terjadi di tahun 2023 sedangkan di tahun 2022 lalu terjadi sebanyak 3 kasus. Ia berharap kasus ini bisa naik ke tingkat penuntutan karena jika hal tersebut dapat birian begitu saja tanpa ada tindakan tegas maka dikhawatirkan para perambah illegal akan membuka lahan hingga memasuki area Taman Nasional Kerinci Sebelat _ TNKS dan mengancam kelangsungan hidup flora dan fauna yang ada didalamnya khususnya Gajah Sumatera.” tutup Jhoni Hendri.(**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page