InfoBengkulen.com.- Oknum Mahasiswi diduga melakukan aborsi. Kasat Reskrim Polres kota Bengkulu AKP Weliwanto Malau mengatakan kasus dugaan aborsi itu terungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Dugaan tindak pidana aborsi di salah satu kamar di losmen 555, terungkap setelah ada laporan masyarakat, dalam aksi aborsi itu diduga menggunakan obat keras tanpa izin,”jelas Kasat Reskrim.
Dugaan Aborsi yang dilakukan oknum mahasiswi terjadi Sabtu 25 juni 2022. Kedua pelaku Thom dan Wei masuk ke Losmen 555 Sukamerindu Kota Bengkulu dan CekIn di kamar Hotel nomor 25, pada saat itu mereka berdua sudah membawa obat – obatan untuk penggugur kandungan, karena Wei sudah megandung, dengan usia kandungan 7 bulan.
Dikamar losmen itu oknum mahasiswi berinisial wei (18) dibantu Thom (18) meminun obat keras sebanyak 3 butir dengan cara satu di telan dan dua butir pil di letakan di bawa lidah.
Dikatakan kasat reskrim pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 10.00 kedua pelaku pulang ke kos Wei di kelurahan Talang Kering kecamatan Muara Bangkahulu.
Setiba di kos Wei mengalami Kontraksi dan pendarahan akibat obat obatan yang di minum tersebut, dan dibawa berobat Rumah Sakit Raflesia.
“Berdasarkan dari keterangan dokter jaga oknum mahasiswi Wei mengaku bahwa mengalami sakit perut dan pendarahan datang bulan,sebelum di lakukan observasi oleh dokter dan pamot ke kamar kecil rumah sakit, disaat keluar dari kamar kecil rumah sakit Wei oknum mahasiswi mengaku melahirkan anak di kamar mandi rumah sakit. Setwlah dilakukan pertolingan tim medis bayi tersebut bisa diselamatkan,” ujar Kasat
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan berula 5 butir pil keras yang di duga digunakan pelaku. (Her)