Alaku
Alaku
Alaku

Pemecatan Direktur RSUD M.Yunus ke Ranah Hukum

  • Share

InfoBengkulen.com,- pemecatan sepihak Direktur Rumah sakit M Yunus dokter Anjari Wahyu Wardhani, masih menyisahkan persolaan hukum.

Sebelumnya pemerintah provinsi Bengkulu pernah melakukan pertemuan  dengan mantan Dirut RSUD M Yunus  dan kuasa hukumnya pada tanggal 18 Maret 2024 setelah di layangkan Bepartit.

Pertemuan di ruang kerja Sekda provinsi Bengkulu itu merupakan pertemuan pertama dan mantan direktur RSUD M. Yunus  bersama kuasa hukumnya dijanjikan akan kembali di undang untuk membahas gugatan mereka.

Namun setelah pertemuam pertama itu menurut Sustiwati SH.MH penasehat hukum mantan dirut RSUD M Yunus belum ada lagi pertemuan yang dijanjikan pihak pemerintah provinsi Bengkulu.

 

“Kami sudah  ingatkan lagi pihak Pemda provinsi Bengkulu, yang dulu mengundang kami untuk pertemuan di tanggal 18 maret 2024. Namun hingga saat ini sudah berjalan 9 hari kerja belum ada tindak lanjut,” tegas Sustiwati.

Dikatakan Sustiwati pihaknya akan kembali mengirimkan Tripartit untuk memperjelas keseriusan pemerintah provinsi Bengkulu dalam menanggapi gugatan mantan dirut RSUD M Yunus.

“Belum ada respon dari pihak Pemprov dan Kami akan layangkan surat Tripartit ke Disnaker Kota Bengkulu
Karena ini termasuk wilayah hukum Kota,” ujarnya.

Gugatan mantan direktur RSUD  dokter Anjani ini disebakan pengangkatan direktur RSUD M Yunus berdasarkan kontrak kerja.

Sedangkan dalam proses pemberhentian Dokter Anjani dilakukan sepihak oleh pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Kami akan menuntut hak hak klien kami selama di kontrak sebagai direktur rumah sakit M Yunus, baik berupa penggajian ataupun tunjangan, karena sesuai undang undang tenaga kerja pembayaran hak Pekerja sesuai dengan kontrak kerjanya,” ujar  Sustiwati,

Sementara itu Karo Hukum Pemda provinsi Bengkulu Hendri Donan  SH.MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat bepartit dari kuasa hukum  mantan Direktur Rumah Sakit M Yunus. (her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page