Alaku
Alaku
Alaku

Pernah ditangkap KPK, Bisnis Benih Lobster Terus Berkembang

  • Share

Jutaan Benur Lobster Di Kaur Bengkulu Dijual Illegal

Bengkulu – Kabupaten Kaur Bengkulu, menjadi salah satu kabupaten yang memiliki potensi hasil laut yang cukup potensial seperti gurita, ikan jenis ekspor bahkan lobster. Namun sayangnya, khusus untuk potensi jenis lobster sudah sangat langka bahkan nyaris punah, jika jutaan Benur atau bayi lobster diperdagangkan secara ilegal oleh oknum nelayan atau masyarakat di kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan Agus salah satu tokoh pemuda di kabupaten Kaur, Bengkulu.

“Kurang lebih dua tahun terakhir aktifitas pencurian dan penjualan bayi lobster ilegal berlangsung di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Jika dihitung-hitung ada jutaan sudah dijual tanpa izin,” ungkap Agus, Senin (9/5/2022).

Ia juga menyayangkan, tingginya pencurian benur lobster di laut mengakibatkan sejumlah nelayan ikan terobsesi untuk mencari kemudian menjual benih lobster. Untuk harga cukup menjanjikan ditawarkan dikisaran Rp 9.000 hingga Rp 23 ribu per benur.

“Hasil jual tentu menjanjikan bisa mencapai puluhan juta, berbanding terbalik dengan hasil tangkapan ikan. Ini mengkhawatirkan ketersediaan lobster di masa depan terancam punah,” ujarnya.

Dijelaskan Agus, alur penjualan benur lobster dimulai dari nelayan yang menangkap lobster di wilayah laut Kabupaten Kaur. Kemudian hasil tangkapan ini dijual ke penampung atau pengepul dengan harga yang cukup menggiurkan. Saat benur lobster terkumpul maka pengepul akan menjual hasil tangkapan bayi lobster ilegal itu ke luar Bengkulu seperti Provinsi Jambi serta Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengatur larangan penangkapan benih lobster dan rajungan melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 1 Tahun 2015 adalah bermanfaat untuk melestarikan stok di alam dan bukan untuk memberatkan dunia usaha.

Dikatakan, Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayuda Prawira, nelayan tidak boleh menjual bayi lobster pada pengepul apalagi tidak memiliki izin budidaya. Tahun 2021 pihaknya telah menangkap dua orang terkait penjualan baby lobster, sementara di 2022 ini belum ada laporan atau perkara terkait dugaan penjualan benur secara ilegal.

“Untuk perdagangan benur, kita sudah menangkap dua orang tersangka sekira setahun lalu dan sekarang sudah divonis bersalah. Jika nelayan menjual ke pengepul yang tidak berizin budidaya maka akan kami lakukan tindakan tegas. Setahu saya hanya ada 3 daerah yang memiliki izin budidaya benur yakni Bali, Lampung dan Banten,” tutup Indro.

Sementara itu beberapa waktu lalau penyidik KPK RI sempat memeriksa pejabat di Kabupaten Kaur dan memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait eksport Benih lobster dikenal dengan sebutan Benur.

(Dikutip TV one.com)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page