InfoBengkulen.com,- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu DR. Fahmi Arisandi, S.H.M.H. menilai pencalonan sebagai kepala daerah bupati dan wakil Bupati, Gubernur dan wakil Gubernur Walikota dan Wakil Walikota wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang ada.
Apakah Memiliki Tunggakan Utang yang belum dilunas memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah?
Seperti Dilansir dibeberapa media kata DR. Fahmi Arisandi, S.H.M.H. ada dugaan salah satu calon Bupati di Kabupaten Kepahiang masih memiliki tunggakan tuntutan ganti kerugian (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum di bayarkan sedangkan salah satu Persyaratan administrasi untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah wajib melampirkan surat Keterangan tidak memiliki hutang yang menyebabkan Kerugian Negara.
Ketentuan dalam Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2024, sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat 2 Huruf b angka 5 menyatakan ” tidak sedang memiliki tanggungan hutang perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya dapat merugikan keuangan negara”. Artinya seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah harus melunasi terlebih dahulu seluruh tanggungan utangnya tersebut sebelum mendaftar sebagai Calon kepala daerah
Ketentuan pasal 20 tersebut menyatakan dibuktikan dengan ada surat keterangan yang di keluarkan oleh pengadilan yang berwenang, pertanyaannya apabila surat tersebut di keluarkan secara formil oleh pengadilan tetapi secara materil ternyata masih ada ditemukan tanggungan utang belum di bayarkan apakah calon tersebut tetap memenuhi syarat? Jika kita cermati surat keterangan yang di keluarkan pengadilan Negeri sebelum di keluarkan ada permohonan dan ada surat pernyataan yang di tulis di atas materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang memiliki hutang yang dapat menyebabkan kerugian negara. Jika surat pernyataan tersebut dilakukan verifikasi kebenaran oleh penyelenggara pemilu ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, patut diduga ada indikasi pemalsuan dokumen dan informasi, Sehingga surat keterangan yang telah terbit tersebut menjadi cacat dan tidak sah dan calon bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).
Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan bawaslu tentu harus menjalankan tugasnya secara profesional jika menemukan peristiwa seperti ini jangan hanya berpedoman dgn surat keterangan semata, tetapi harus benar-benar di lakukan verifikasi kebenaran apalagi sudah banyak beredar informasi di media terkait masih ada tunggakan utang yang belum dilunasi salah satu calon Bupati di kabupaten Kepahiang agar proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepahiang bisa berjalan sesuai harapan masyarakat dan aturan berlaku.
Sementara itu ketua KPU kabupaten kepahiang Iqrok tetap mengatakan KPU masih berpegang pada surat penetapan Pengadilan Negeri Kepahiang yang menyebutkan calok bebas dari sangkutan hutang piutang. (**)