InfoBengkulen.com,- Hotma T Sihombing praktisi Hukum dan pemerhati sosial.politik Bengkulu menilai kemelut menjelang pemilihan kepala daerah, untuk pemilihan Gubernur dan Wakik Gubernur harus segera diselesaikan.
Menurut Hotma T Sihombing untuk mencegah terjadi nya kemelut berkepanjangan pencalonan terganjal Putusan Mahkamah Konstitusi partai pengusung seharusnya mengikuti putusan MK.
“Dalam peraturan tatanan sistem perundang undangan kedudukan putusan Mahkamah kontistusi lebih tinggi dari peraturan,” tegas Hotma T Sihombing.
Dalam PKU nomor 08 2024 bukan merupakan aturan pelaksanaan putusan MK nomor 02 MK 2023. Namun PKPU tersebut mengatur syarat pencalonan kepala daerah Patahana yang masih menjabat ketika kembali mencalonkan diri.
Sebagai masyarakat kita menginginkan proses pilkada Bengkulu berjalan damai tanpa kegaduhan, namun saat ini dengan dipaksakan Rohidin sebagai kepala daerah sudah menimbulkan ke gaduhan.
“Kita Mohon Partai Gollkar dapat mengganti nama Rohidin Mersyah dengan calon lain yang bisa membuat nyaman dan damai pada pemilu Bengkulu 2024, Politik tanpa Gaduh,” ujar Hotma T Sihombing.
(Her)