InfoBengkulen.com,- Kepala Badan Pendapatan daerah Provinsi Bengkulu H.Hadianti.SE.MM menjelaskan tingginya pajak di Bengkulu yang saat ini sedang viral di sebabkan Peraturan daerah nomor 07 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Dikatakan Hadianto peratutan Daerah merupakan priduk dari Gubernur lama,sehingga kenaikan pajak ini juga merupakan turunan daru Undang Undang nomor 01 tahun 2022 tentang Undang undang tentang hubungan antara keuangan pusat dan daerah.
“Kenaikan pajak ini memang tertinggi 24 sampai 30 persen sesuai dengan perda,”
Tingginya bayar pajak di Bengkulu dikeluhkan masyarakat dan menyalahkan gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Menurut Teuku karena selama ini masyarakat beranggapan Helmi yang menaikan pajak kendaraan Bermotor.
“Kenaikan pajak itu karena Undang undang nomor 01 dan di perkuat lagi perda n0 07 2023 sehingga masyarakat membayar pajak tinggi,” jelas Teuku.
(Her)
















