InfoBengkulen.com,- Dua pimpinan media di Bengkulu diperiksa penyidik Reskrim Polda Bengkulu sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik Rektor Universitas Hazairin.
Dua pimpinan media yang diperiksa itu, kepala RRI Bengkulu dan Pempinan Redaksi Harian Rakyat Bengkulu koran yang melansir berita dengan nara sumber berinisial N.
Diperiksa nya dua pimpinan media ini mendapat respon dari awak media Bengkulu dengan memberi support moral dengan mendatangi gedung direktoriat Rskrim umum polda Bengkulu.
Awak media yang datang kepolda Bengkulu itu selain wartawan wartawan muda juga terlihat beberapa senior seperti lekat S Paguci, Nurhasanah, dan Silalahi.
” kita ikut prihatin dengan pemeriksaan wartawan sebagai saksi, karena jika ada persoalan dengan tulisan wartawan yang sudah naik ke media seharusnya diselesaikan melalui dewan pers,” ujar Lekat S Paguci.
Senada dengan itu Hassanah mengatakan kedatangan wartawan ke Polda Bengkulu selain meliput berita juga memberikan dukungan.
” ini bentuk suport kami, semoga kedepan tidak ada lagi tulisan wartawan yang di proses secara,” jelas Hasanah yang akrab dipanggil Ayuk Sanut.
Sementara itu ketua komisi hukum PWI Pusat DR Zacky antony SH.MH menegaskan persoalan pemanggilan pimpinan media oleh penyidik Reskrim polda bukan persoalan sengketa antara media dan masyarakat,melainkan persoalan antara masyarakat dengan masyarakat dan produk pers (berita-red) dijadikan alat Bukti.
“Sudah selesai dan kita memastikan yang diperiksa oleh penyidik polda bukan sengketa produk jurnalistik melainkan,sengketa dari masyarakat,” jelas Zacky Antoni.
Senada dengan itu PLT Kasubdit Jatanras Polda Benhkilu Kompol Yusiadi mengatakan pimpinan media yang diperiksa merupakan saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polda Bengkulu.
“Kawan kawan media hanya saksi dalam kasus yang sedang kita tangani,” jelas kompol Yusiadi.