InfoBengkulen.com,- Profesor Juanda salah seorang Ahli Hukum tata Negara Indonesia sempat diremehkan akademisi lokal Bengkulu terkait analisa hukum tentang dua setengah tahun masa jabatan kepala daerah incumbent yang ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan mengdiskualufikasi pencalonan incumbent yang memenangkan pemilu 27 November 2024.
Analisa Profesor Juanda bukan kaleng kaleng karena analisa hukumnyang di jabarkan Profesor juanda persis dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
“Tingkat kepakaran Profesor Juanda sudah mumpuni dan salah seorang pakar hukum tata Negara tingkat Nasional dan tidak mungkin di bandingkan dengan pengamat lokal, Bisa dikatakan Profesor Juanda layak jika dijadikan salah satu Hakim konstitusi ujar Safran Salah seorang Wartawan Senior Bengkulu.
Seperti di beritakan sebelumnya Profesor Juanda sempat memberikan pandangan hukum terkait Putusan MK.
Persoalan PKPU 8 tahun 2024, saat harmonisasi sempat ada kokunikasi dengan Prof Juanda dan juga Kanda Ahmad Wali untuk ikut zoom (pada tanggal 24 Agustus 2024) yang di fasilitasi KPU RI dan hadir dalam zoom saudara Idham Kholik anggota Bawaslu RI, saat itu Prof Juanda sudah mengingatkan agar berkaitan pencalonan bagi patahana dan cara penghitungan masa jabatan dengan frasa “sejak di lantik” agar KPU hati hati dan harus memperhatikan 3 putusan MK sebelumnya” karena jika nanti dipaksakan dan calon patahana yg terpilih dan di diskualifikasi MK ketika paslon lain mengajukan permohonan saat PHPU maka ada akibat perbuatan melawan hukum disana :
1. Ada kerugian keuangan negara akibat KPU sebagai pembuat regulasi tidak mengindah putusan MK tersebut
2. Kerugian para Paslon baik materil dan moril yang terpilih akibat PSU dari Putusan MK.
Saudara Idham Khalik (anggota KPU RI) tidak mengindahkan masukan tersebut dan terkesan mengabaikan, yang mengakibat kita keluar dari zoom tersebut.
Hari ini putusan MK benar benar terjadi 6 (enam) Paslon Patahana terdiskualifikasi…ala…mak..
Ini photo saat zoom 24 Agustus 2024 yang lalu
(Her)