InfoBengkulen.com- Seluma,- Sengketa lahan milik Bustami 60 tahun semakin memanas.
Dari keterangan Muhammad Iqbal Agustami kibok anak Dari pemilik lahan mengatakan sempat ketua Gapoktan berinisial MH mendatangi rumah orang tuanya dan mengaku tidak pernah ada surat jual beli seperti yang di tunjukan pada pertemuan pertama Desember 2022.
“Pernah ketua Gapoktan datang kerumah kami dan memastikan tidak pernah ada surat jual beli,” jelas Muhammad Iqbal Agustami kibok di dampingi kuasa Hukum keluarga Zainal Abidin Tuatoy SH.MH.
Dikatakan Muhammad Iqbal pihaknya juga pernah menanyakan perihal pembangunan lapangan Volly ke Pengurus karang Taruna kelurahan Dusun Baru kecamatan Seluma Tengah kabupaten Seluma.
“Kita menanyakan hal ini ke pengurus karang taruna terkait pembangunan lapangan volly permanen dilahan milik keluarga Bustami. Dari keterangan pengurus karang taruna mereka juga tidak mengetahui perihal jual beli lahan itu, hanya saja karang taruna pernah meminjam lahan untuk membuat lapangan volly,” ujar Muhamad Iqbal.
Seperti diberitakan sebelumnya
Bustami (60) didampingi penasehat hukumnya
Zainal Abidin Tuatoy SH MH melaporkan dugaan pemalusan surat dan tanda tangan ke Mapolda Bengkulu.
Apalagi kliennya tidak pernah menjual lahan kepada salah satu gapoktan di kelurahan dusun Baru kabupaten Seluma, seluas 35×48 meter atau 1680 meter persegi yang terletak di RT 04 RW 02 kelurahan dusun Baru kecamatan Seluma Tengah kabupaten Seluma.
“Kasus dugaan pemalusuan surat dan tanda tangan itu sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu 30 Januari 2023, kita masih menunggu proses hukum dari kasus itu,” jelas Tuatoy.
Dikatakan Zainal Abidin Tuatoy Lahan milik Bustami seluas satu hektar lebih masih di garap sampai sekarang dan sempat ada beberapa orang yang mendatangi kliennya untuk meminta hibah tanah. Namun permintaan warga itu di tolak oleh Bustami. (Her)