InfoBengkulen.com- Seluma, Warga dusun Baru kecamatan Seluma Tengah kabupaten Seluma Bustami 60 tahun didampingi kuasa hukumnya Zainal Abidin Tuatoy SH MH memastikan tidak pernah menjual lahan kepada salah satu gapoktan di kelurahan dusun Baru kabupaten Seluma ,seluas 35×48 meter atau 1680 meter persegi yang terletak di RT 04 RW 02 kelurahan dusun Baru kecamatan Seluma Tengah kabupaten Seluma.
Apalagi pada pertemuan pertama tanggal 27 Desember 2022 pihak Kelurahan menunjuk fotocopy surat jual beli dari Bustami kepada kelompok gapoktan.
“Adanya surat yang di keluarkan Lurah dusun Baru itu klien kami merasa ada kejanggalan dan indikasi pemalsuan surat dan tanda tangan.dari pengakuan klien kami tidak pernah menjual tanah ke pihak atau kelompok Gapoktan,” Ujar Zainal Abidin Tuatoy SH.MH.
Ditegaskan Tuatoy kliennya saat ini sudah melaporkan kasus dugaan pemalusuan surat dan tanda tangan itu ke Polda Bengkulu 30 Januari 2023.
“Klien kami (Bustami 60 tahun) sudah di ambil keterangan di penyidik reskrim polda Bengkulu terkait laporan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan,” tambahnya.
Lahan milik Bustami seluas satu hektar lebih masih di garap sampai sekarang dan diceritakan Bustami sebelum ada kasus dugaan pemalsuan surat itu,sempat ada beberapa orang yang mendatanginya untuk meminta hibah tanah. Namun permintaan warga itu di tolak oleh Bustami. (Her)