Alaku
Alaku
Alaku

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana KUR Lebong Bebas

  • Share

InfoBengkulen.com,- BENGKULU –  Terdakwa Nurul Azmi Riduan mantan Mantri Bank BRI  unit Lebong hirup Udara Bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam pengadilan Negeri Bengkulu menerima esepsi penasehat hukumnya.

Azmi Ridwan didakwa jaksa penuntut Atas perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakayat (KUR) tahun anggaran 2021-2022.

Dalam amar putusan nya, Majelis Hakim, dengan ketua Majelis Agus Hamzah, SH. MH menerima keberatan/eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Nurul Azmi Riduan.

“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong dengan reg perkara : PDS-776/LGB/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 perkara pidana nomor 57/Pidsus-TPK/2023/PN.Bgl tidak dapat diterima,” sebut Majelis Hakim.

Untuk itu, memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nurul Azmi Riduan dari Rumah Tahanan (Rutan).

“Dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya.

Eksepsi terdakwa dibacakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Hotman T. Sihombing, SH, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Diketuai Mejelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.

“Poin satu soal cacat formal itu kita menggunakan Pasal 143 ayat 4. Poin kedua kita pakai Pasal 144 ayat 1, 2 dan 3,” kata  Hotman T. Sihombing.

Dijelaskannya, Pasal 143 ayat 4 itu menyebutkan surat dakwaan itu harus diberikan kepada terdakwa atau PH pada saat pelimpahan perkara dari penyidik ke Pengadilan.

Pelimpahan perkara ini pada tanggal 16 Desember 2023 lalu, sementara surat dakwaan itu, diakui Hotman baru diterima pihaknnya sebelum sidang perdana berlangsung.

“Itu sudah pasti tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (4),” ucapnya.

Dilanjutnya, Pasal 144 ayat 1, 2 dan 3 tentang perubahan surat dakwaan. Di dalam Pasal 144 menjelaskan JPU masih bisa merubah surat dakwaan tujuh hari sebelum pengadilan mengeluarkan penetapan tentang jadawal sidang.

“Sementara di perkara ini, perubahan surat dakwaan dilakukan pada saat sidang dilaksanakan. Sehingga tidak seusai dengan Pasal 144 ayat (1), (2) dan (3) KUHA,” tuturnya.

Kemudian, lebih lanjut dikatakan Hotman, dalam perkara ini adalah terkait pinjaman KUR. Menurutnya,  terealisasinya KUR terjadinya peluncuran bantuan KUR itu dari pihak Bank. Kemudian kepada penerima didasari surat perjanjian. Adanya surat perjanjian, itu adalah peristiwa hukum privat atau masuk ranah perdata.

“Jadi kalau terjadi masalah akibat pencairan KUR itu maka harus diselesaikan secara perdata,” tutupnya.

Untuk diketahui, pada sidang dengan agenda dakwaan, terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo. Tiga orang tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam perkara ini, timbul Kerugian Negara (KN) Rp 1,4 miliar. hingga saat ini, belum ada pemulihan KN yang dilakukan terdakwa.

Sementara itu Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Lebong Robby SH.MH mengaku belum menerima salinan putusan sela dari pengadilan Tipikor pada pengafilan negeri Bengkulu. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page