InfoBengkulen.com.- Kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin SHMH,melalui Kasi Intelijen Riki Musriza mengatakan meninggal nya terdakwa Hudiono Liyanto usia 72 tahun, terdakwa bertatus tahanan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu atas tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
“Akibat hukum meninggalnya terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHP hak menuntut menjadi gugur sehingga perkara tersebut akan dihentikan penuntutannya,” ujar Kasi Intel.
Dikatakan Riki untuk penyebab meninggalnya terdakwa masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dokter yang belum bisa dikeluarkan dikarenakan masih menunggu keluarga Terdakwa.
“Mengenai penyebab terdakwa meninggal dunia belum dikeluarkan oleh dokter RS Bhayangkara Jitra Bengkulu karena menunggu keluarga terdakwa datang dari Jakarta sampai di Bengkulu menggunakan pesawat sore sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Riki.
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Hudiono Liyanto berusia 72 tahun Sempy dibangunkan rekan satu selnya untuk apel pagi tapi terdakwa tidak merespon dan sempat dikira sedang istirahat, tapi melihat tidak reaksi petugas Rutan membawa terdakwa untuk memastikan kondisi terdakwa kerumah sakit Bhayangkara namun Terdakwa dinyatakan Meninggal dunia.
(Her)