InfoBengkulen.com.- kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah Bobby Muhamad Ali Akbar SH MH, mengatakan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pembanggunan detail Tata Ruang Kabupaten Bengkulu tengah mengembalikan kerugian Negara.
“Hari ini Kamis tanggal 25 Agustus tahun 2022 Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah telah Menerima Titipan Uang Pengganti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah / Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp272.238.720,- (dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah),” ujar Bobby.
Dikatakan Bobby uang tersebut disimpan atau dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada Bank BNI Cabang Bengkulu, yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebutt.
Dikatakan kasi Pidsus Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pindaka korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara.
“kami telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara,” jelas Bobby.
Seperti diketahui Tersangka mantan Sekda kabupaten Bengkulu Tengah EH bersama-sama dengan Tersangka DR dan Tersangka HH, ditahan jaksa penyidik Tipikor kejaksaan Terkait dugaan korupsi Penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah dan berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272.238.720,- (dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) / total loss. (**)