Alaku
Alaku
Alaku

Tersangka RDTR Mulai Guyur Kembalikan KN

  • Share

Pada hari ini Senin tanggal 25 September 2023 Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah telah Menerima Titipan Uang Pengganti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah / Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2014  sebesar Rp63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Penasehat Hukum Tersangka KMS. Bahwa uang sejumlah tersebut merupakan uang yang diterima Tersangka KMS dalam meminjam perusahaan PT. BCL untuk mengerjakan Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah / Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2014.

“uang tersebut disimpan/dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada Bank Mandiri, yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut,” ujar Bobby kasi pidana Khusus kejaksakaan Negeri Bengkulu Tengah.

Dikatakan Bobby sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pidana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara sehingga kami telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara.

Bahwa sebagaimana diketahui akibat perbuatan Para Tersangka, Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah / Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2014  tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan dan berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp227.612.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) / total loss. (**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page