Alaku
Alaku
Alaku

Tiga Sertifikat HPL Dibatalkan PTUN,Karo Hukum Pastikan Kasasi

  • Share

InfoBengkulen.com,- Tiga sertifikat pengelolaan lahan dikawasan kelurahan Penurunan yang di putuskan untuj dibatalkan mendapat tanggapan serius dari Karo Hukum Pemda Provinsi Bengkulu Hendri Donan. SH.MH.

Menurut nya pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara itu masih belum inkra karena pihaknya sebagai terbanding II dan pihak BPN kota Sebagai Terbanding I masih akan melakukab upaya hukun kasasi.

“Kita masih berkoordinasi untuk melakukan upaya hukum kasasi,” jelas Karo Hukum yang di hubungi Via telpon.

Terkait ada pengerjaan dilokasi sengketa di kawasan kelurahan Penurunan kata Hendri Donan sebaiknya media bertanya langsung dengan pihak pengembang.

“Masalah pekerjaan silahkan Tanya ke pihak BIM,”tambah Hendri Donan.

Seperti diberitakan sebelumnya Sengketa lahan dikawasan kelurahan Penurunan kecamatan Ratu Samban antara Ahli Waris HAMDANI YATIM, Cs didampingi kuasa hukum PANCA DARMAWAN, S.H., M.H, dan HAFITTERULLAH, S.H;

Melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BENGKULU, sebahai terbanding satu,
berkedudukan di Jalan S. Parman No. 13 Kelurahan
Padang jati, Kecamatan Ratu Samban Kota oleh kuasanya :
TRI FRIANA, S.H.,M.H.
Kepala Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kota
Bengkulu, dan rekan.

Dan Pemerintah Provinsi Bengkulu tergugat dua Berkedudukan di
Jalan Pembangunan No. 1 Padang Harapan, Kota
Bengkulu, yang diwakili oleh kuasanya :
1. HENDI DONAN, S.H., M.H.
2. ROSEFFENDI, S.H., M.Hum.
3. ADE WAHYU SAPUTRA, S.H.
4. DONI GUSNADI, S.H
DUDUK SENGKETA
Dalam putusan banding itu Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang menolak semua
Esepsi terbanding dengan amar putusan.

Menyatakan seluruh Eksepsi Terbanding I/Semula Tergugat dan
Terbanding II/ Semula Tergugat II Intervensi tidak diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding/Para Penggugat untuk
sebagian ;
2. Menyatakan batal :
2.1. Sertipikat Hak Pengelolaan No.00008/Kelurahan Penurunan
terbit tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No.
00016/Bengkulu/2022, tanggal 12-10-2022, luas 4.147 m²
(empat ribu seratus empat puluh tujuh meter persegi) atas
nama Pemerintah Provinsi Bengkulu,
2.2. Sertipikat Hak Pengelolaan No.00014/Kelurahan Penurunan
terbit tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No.
00015/Bengkulu/2022, tanggal 12-10-2022, luas 14.220 m²
(empat belas ribu dua ratus dua puluh meter persegi) atas
nama Pemerintah Provinsi Bengkulu
2.3. Sertipikat Hak Pengelolaan No.00012/Kelurahan Penurunan
terbit tanggal 12-10-2022 surat Ukur No.
00014/Bengkulu/2022, tanggal 12-10-2022, luas 45.630 m²
(empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh meter persegi)
atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu;

Memerintahkan kepada Terbanding I/Semula Tergugat untuk
mencabut :
3.1. Sertipikat Hak Pengelolaan No.00008/Kelurahan Penurunan
terbit tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No.
00016/Bengkulu/2022, tanggal 12-10-2022, luas 4.147 m²
(empat ribu seratus empat puluh tujuh meter persegi) atas
nama Pemerintah Provinsi Bengkulu,
3.2. Sertipikat Hak Pengelolaan No.00014/Kelurahan Penurunan
terbit tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No.
00015/Bengkulu/2022, tanggal 12-10-2022, luas 14.220 m²
(empat belas ribu dua ratus dua puluh meter persegi) atas
nama Pemerintah Provinsi Bengkulu
3.3. Sertipikat Hak Pengelolaan No.00012/Kelurahan Penurunan
terbit tanggal 12-10-2022 surat Ukur No.
00014/Bengkulu/2022, tanggal 12-10-2022, luas 45.630 m²
(empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh meter persegi)
atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu;
4. Menolak gugatan Para Pembanding/Semula Para Penggugat untuk
selain dan selebihnya:
5. Menghukum Terbanding I/Semula Tergugat dan Terbanding
II/Semula Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara
dalam dua tingkat peradilan yang untuk pengadilan tingkat banding
ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah);

Putusan pengadilan Tinggi itu dibacakan Hakim Ketua Majelis IRHAMTO, S.H.,M.H. dengan Hakim Anggota, HUJJA TULHAQ, S.H.,M.H dan IR N A, S.H.,M.H dibacakan pada tanggal 6 Juni 2024.
Menyikapi putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Hafitterullah SH, mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang akan dilakukan pihak terbanding.
” kita masih menunggu proses inkranya perkara,” ujar Haffit. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page