Alaku
Alaku

Wali Kota dan Kadis PUPR Dilapor ke Polresta Bengkulu, Bagian Hukumnya ?

  • Share

InfoBengkulen.com,-Wali Kota Bengkulu serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota dilaporkan ke Polresta Bengkulu, atas dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan batas atau patok tanah yang terletak di Jalan KZ. Abidin Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban.

Laporan itu dilayangkan pemilik tanah, Franciscus Chandra selaku ahli waris melalui kuasa hukumnya, Senin 4 Mei 2026.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Thien Tabero mengatakan, tadi pihaknya telah melayangkan laporan ke Porestas Bengkulu, atas dugaan penyerobotan tanah kliennya (Franciscus Chandra, red), yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

“Laporan ini kami lakukan, karena somasi sudah dua kali kami sampaikan, tapi tidak digubris,” ungkap Thien.

Bahkan, lanjut Thien, pada saat somasi kedua, permintaan pihaknya agar bangunan yang sudah dibangun untuk dibongkar, karena kliennya hendak membangun pagar, juga tidak digubris.

“Kami sudah menunggu beberapa minggu itikad baik dari Pemkot Bengkulu, tapi sama sekali tidak ada. Kami pun juga sudah berupaya menemui langsung, namun pemkot terkesan tak ada niat baik,” sesal Thien.

Ditambahkan Kuasa Hukum Ahli Waris lainnya, Suhartono, sebelum melayangka laporan secara resmi ke Polresta Bengkulu tadi, pihanya terlebih dahulu berkomunikasi dengan ahli waris.

“Karena itikad baik dari Pemkot Bengkulu tidak ada, akhirnya ahli waris mengkuasakan kepada kami, untuk melayangkan laporan ke Polresta Bengkulu atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan batas atau patok tanah milik klien kami,” kata Suhartono.

Menurut Suhartono, laporan dugaan itu tentunya berdasarkan keberadaan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni No 00318, 00319 dan 00320.

“Dimana saat ini di atas lahan tersebut dibangun pihak Pemkot Bengkulu, sehingga klien kami merasa dirugikan. Adapun yang kita laporkan Kadis PUPR Kota Bengkulu dan Wali Kota Bengkulu. Karena menurut Dinas PUPR, pembangunan itu atas perintah wali kota,” tegas Suhartono.

Disisi lain, Suharto menyampaikan, pembangunan yang dilakukan Pemkot Bengkulu di atas lahan milik kliennya tersebut, sudah berlangsung sejak Februari 2026 lalu.

“Kami sebelumya juga sudah besurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang isinya permohonan pengembalian batas lahan. BPN sudah menindaklanjuti surat itu, sehingga terpasang patok batas yang kemudian hilang akibat dari pembangunan,” beber Suhartono.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu, Elfahmi Lubis dikonfirmasi terkait laporan itu menyampaikan, pihaknya saat ini belum bisa berkomentar banyak terkait laporan tersebut.

“Karena belum ada kuasa resmi, baik dari Wali Kota atuapun Kadis PUPR. Tapi pada intinya kita siap menghadapi laporan itu, ketika ada kuasa resmi. Kita pun yakin jika pembangunan yang dilakukan Pemkot, bukan tindakan serampangan,” singkat Elfahmi.

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page