InfoBengkulen.Com – Ditolaknya Pra Peradilan yang diajukan terduga korupsi oleh Hakim, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pandoe Pramu Kartika menilai putusan majelis Hakim tunggal Dwi Purwanti sangat tepat menolak Praperadilan yang diajukan oleh ke 4 tersangka diduga melakukan korupsi Dana Replanting Sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2019 hingga 2020.
Menurut Aspidsus, penolakan putusan yang dilakukan oleh Hakim terhadap ke 4 tersangka berinisial AS sebagai Ketua kelompok tani Rindang Jaya, ED Sekretaris, SO Bendahara, dan PO Kades Tanjung Muara sangat tepat karena memiliki 2 alat bukti kuat.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu akan terus memperdalam dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam penyidikan dugaan korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Tahun 2019 – 2020,” tegas Aspidsus.
Lanjut Aspidsus, untuk diketahui modus tindak pidana korupsi yang mereka lakukan dengan cara memanipulasi data palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), penerima bantuan bukan pemilik asli kebun Sawit, bahkan warga yang sudah meninggal masih dapat menerima bantuan. Selain itu juga data tersebut digunakan untuk pembelian kebun Karet, Jeruk, hingga pembelian tanah milik Hak Guna Usaha (HGU).
” Total dana korupsi mencapai 139 M lebih, jumlah kelompok sebanyak 28, tiap kelompok tani mendapatkan dana bantuan sebesar Rp. 25 hingga 30 Juta dengan luas lahan tidak lebih dari 4 Ha,” sampai Aspidsus.
Atas perbuatan tersebut, ke – 4 tersangka tersebut di jerat Pasal 2,3 Undang – Undang RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Junchto Passl 55 ayat 1 ke 1 KUHP. tutup Aspidsus. (**)