InfoBengkulen.com.- Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan berkas perkara kasus miras Oplosan dengan tempat kejadian perkara di karoke Ayu Ting Ting sudah rampung dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap .
“Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) perkara Minuman Oplos kejadian di karoke Ayu Ting Ting sudah dinyatakan lengkap dan sudh di limpahkan ke jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau.
Perkara tindak pidana pelaku usaha yang memperjual belikan pangan yang membahayakan nyawa manusia dan/atau pelaku usaha yang memperjual belikan barang tidak memiliki perizinan dan barang siapa yang memperjual belikan bahan berbahaya sedangkan bahan berbahaya tersebut di diamkan nya.
Sementara itu Kasintel kejaksaan Negeri Bengkulu Riki Musriza SH.MH mengatakan pelaku penjual miras oplosan dijerat menggunakan Pasal 146 Ayat (1) huruf a dan b UU No.18 Tahun 2012 tentang
Pangan Atau Pasal 106 Ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 Ayat (1), (2) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.
Kasus miras oplosan yang di jual Ari Mardiansyah itu akan di sidangkan dengan jaksa Penuntut Umum Doddy Hidayat, S.H.
Kasus miras opolsan yang dijual tersangka Ari Mardiansyah di room 6 karoke Ayu Ting Ting menyebebabkan tiga pengunjung meniggal Dunia setelah minum miras tersebut.
(Hery)