InfoBengkulen.com.- Kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin SHMH mengatakan sebanyak 21 unit sepeda motor yang digunakan koperasi penyalur Dana Samisake sudah dikembalikan setelah jaksa Pengacara Negara memanggil para petugas koperasi yang menguasai sepeda motor berplat merah itu.
“Motor yang kita amankan merupakan motor operasional koperasi yang masih di kuasai meskipun kontrak sudah habis sejak 2021,” ujar Kajari.
Dikatakan Kajari JPN kejaksaan Negeri mendapat surat kuasa khusus dari dinas Koperasi kota Bengkulu untuk menarik kendaraan operasional yang masih di gunakan petugas koperasi.
Sementara itu kepala Dinas Koperasi UMKM kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan pihaknya sengaja meminta bantuan Kejaksaan untuk menarik kendaraan roda 2 yang belum dikembalikan setelah 2 tahun habis mash perjanjian.
“Ini sudah 2 tahun dikuasi petugas dari koperasi dan pernah kita ingin tarik tapi petugas banyak alasan sehingga kita meminta jaksa untuk mewakili dinas koperasi kota Bengkulu. (Her)