Alaku
Alaku
Alaku

7 Anak Pelaku Pencurian Dengan kekerasan Dikembalikan ke Orang Tua

  • Share

InfoBengkulen.com.- Dalam sidang lanjutan kasus pencurian dengan kekerasanl yang digelar majelis hakim pengadilan negeri bengkulu kamis (2/3/2023) pagi tadi, ketua majelis hakim dwi purwanti menyatakan 7 terdakwa pelaku pencurian dengan kekerasan berstatus anak dibawah umur masing masing berinisal BK, AP, FI, DS, MA, KB dan RP dinyatakan bersalah melanggar pasal 365 ayat 1 KUHPidana jo undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Namun demikian dalam putusannya majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jpu kejati bengkulu yang menuntut ke 7 terdakwa dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.Majelis hakim justeru memutuskan ke 7 terdakwa anak dibawah umur tersebut dipulangkan kembali pada orangtua mereka.Sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam putusannya tersebut antara lain ke 7 terdakwa masih berstatus pelajar, mereka menyesali perbuatannya , sudah ada perdamaian dengan korban dan mereka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pasca vonis hakim tersebut jpu kejati bengkulu Dinar Woleka kemudian melaksanakan penetapan hakim yakni dengan mengeluarkan ke 7 terdakwa dari LPKA untuk selanjutnya dipulangkan ke orangtua masing masing.
” kami selaku jpu hanya melaksanakan penetapan putusan hakim yakni dengan mengembalikan ke 7 terdakwa pada orang tuanya masing masing,” ujar Dinar Woleka jpu kejati bengkulu.Sementara sikap jpu terhadap putusan hakim tersebut apakah akan mengajukan banding atau tidak, Dinar Woleka mengatakan dirinya masih pikir pikir selama seminggu dan melaporkannya terlebih dahulu pada pimpinan.

Sementara rasa haru menyelimuti saat ke 7 terdakwa anak dibawah umur tersebut keluarvrari LPKA dan langsung minta maaf dan bersimpuh dikaki orang tua mereka.

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page