InfoBengkulen.com,- Kasus Operasi Tangkap Tangan KPK dengan terdakwa Rohidin Mersyah mantan Gubernur Bengkulu masih proses persidangan dipengadilan tipikor dalam pengadilan Negeri Bengkulu.
Pada proses persidangan 17 Juni 2025 jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 5 saksi yang merupakan pejabat eselon 3 di jajaran pemda provinsi.
Selasa, 17 Juni 2025
1. TIMOR DIYANTO
2. FAJAR NUGRAHA eselon 3 dinas ESDM
3. EKO SYAH PUTRA eselon 3 di Perkim
4. ANRIYANSYAH kabid aset BKAD
5. YOFI KARSANA kabid perbendaharaan BKAD
Selain menghadirkan pejabat eselon 3, dalam persidangan tim kuasa hukum Rohidin Mersyah mengajukan perpindahan tempat penahanan dari rumah tahanan Malabero ke lembaga pemasyarakatan Bentiring.
Namun permintaan permindaahan lokasi penahanan ditolak majelus hakim dalan Persidangan.
“Kalau alasan rutan penuh seharusnya pihak rutan yang mengajukan perpindahan bukan penasehat hukum,” ujar Jaksa KPK dalam persidangan.
(Her)