InfoBengkulen.com,- Kasus pencabulan yang dilakukan oknum PNS PPA kota Bengkulu bergulir ke jaksa penuntut Umum.
Kasi Intelije Kesakaan Negeri Benglulu Fre Wisdom saragih SH.MH disampingi, Kasi pidum kejaksaan Negeri Bengkulu Dr.Rusydi Sastrawan.,SH.,MH mengatakan dalam kasus oknum PNS ini kejaksaan sudah menerima SPDP dari penyidik reskrim polresta kota Bengkulu.
“Ya benar SPDP nya sudah kami terima, 22 juli 2025 dan kami menerbitkan tiga orang jaksa p16nya pak heru, bu deti dan bu meri,” Jelas kasi Pidum.
Dikatakan Rusidy dengan adanya jaksa p16 penanganan kasus akan dilanjutkan tahap kordinasi dan konsultasi antara penyidik dan penuntut umum.
“Kita tunggu berkas dari penyidik kepolisian tahap 1 dan kita pelajari dan memberi petunjuk jika diperlukan dalam pemberkasan perkara ,” jelas Rusidy.
Seperti diberitakan sebelumnya LN oknun PNS PPA kota Bengkulu melakukan pencabulan terhadap siswi SMP N sebut saja Mekar 14 tahun.
Kejadian itu berawal dari korban minta perlindungan setelah dilecehkan tiga orang lelaki.
Bukan nya dilindungi korban malah kembali menjadi korban bejatnya oknum PNS PPA kota Bengkulu berinisial LN.
(Her)














